Selasa, 11 Agustus 2015

KPHL UNIT III POHUWATO



Kabupaten Pohuwato adalah kabupaten paling barat di Provinsi Gorontalo yang terbentuk dari hasil pemekaran Kabupaten Boalemo. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tanggal  25 Februari 2003 yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Sejak September 2011, Kabupaten Pohuwato terdiri atas 13 kecamatan, 2 kelurahan dan 79 desa dengan jumlah penduduk 128.748 jiwa (SP 2010), serta luas 4.244,31 km² (SP 2010) sehingga tingkat kepadatan penduduknya adalah 30,33 jiwa/km².
Kabupaten Pohuwato terletak antara 0,27° – 0,01° Lintang Utara dan 121,23° - 122,44° Bujur Timur. Ujung paling selatan di Tanjung Panjang pada 0,41° Lintang Selatan dan 121,804° BT. Paling Utara di Gunung Tentolomatinan pada 0,938° LU dan 121,776° BT. Batas Paling Barat di Gunung Sentayu pada 0,682° LU dan 121,173°BT. Dan paling Timur di Desa Tabulo pada 0,506° LU dan 122,152°BT.
Suhu udara di suatu tempat antara lain ditentukan oleh tinggi rendahnya tempat tersebut terhadap permukaan laut dan jaraknya dari pantai. Pada tahun 2004 suhu udara rata-rata pada siang hari berkisar antara 30,9° C sampai 34,2° C, sedangkan suhu udara pada malam hari berkisar antara 21,4° C sampai 23,8 C. Kelembaban udara di Gorontalo relatif tinggi. Pada tahun 2004 kelembaban relatif berkisar antara 68% (bulan September) sampai dengan 83%(bulan Februari dan Desember).
Curah hujan di suatu tempat antara lain dipengaruhi oleh iklim, keadaan torografi dan perputaran atau pertemuan arus udara. Oleh karena itu jumlah curah hujan beragam menurut bulan dan letak stasiun pengamat. Pada Tahun 2004 curah hujan di daerah ini bervariasi dari 11 mm sampai 266 mm.
Wilayah KPHL Unit III Pohuwato telah ditetapkan sebagai KPHL Model di Provinsi Gorontalo sesuai SK Menhut Nomor 334/Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 dengan luas ±116.275 ha, terdiri dari :
       Hutan Lindung (HL)                     :    ± 59.301 ha
       Hutan Produksi Terbatas (HPT)    :    ± 43.369 ha
       Hutan Produksi (HP)                    :    ± 13.605 ha
                     Kondisi Penutupan Lahan :
No
Penutupan Lahan
Luas (Ha)
1
Pertanian Lahan Kering
    372,05
2
Pertanian Lahan Kering Campur Semak
1. 142,68
`3
Pemukiman
    112,27
4
Tanah Terbuka
    381,84
5
Semak Belukar
    126,59
6
Perkebunan
    416,08
7
Tambak
    787,57
 8
Pertanian Lahan Kering
    372,05

Kondisi Pemanfaatan Hutan danPenggunaan Kawasan Hutan
       Izin yang sudah dikeluarkan Menhut adalah persetujuan pencadangan HTR Kabupaten Pohuwato seluas ± 4.540 Ha, namun di lapangan belum ada kegiatan.
       IUPHHK-HA PT. Sapta Krida Kita yang masuk dalam KPHL Pohuwato seluas                           ± 2.413,7 Ha.
       Batas antara KPHL Model Pohuwato dan fungsi kawasan hutan HSAW yang sudah ditatabatas baru sebagian dengan BATB tanggal 27 Agustus 1996.
       Izin usaha pertambangan yaitu : PT. Rimbunan Nusantara Abadi (aktif), PT. Suma Heksa Energi (pinjam pakai), PT. Gorontalo Sejahtera Mining (kontrak karya RI dengan perusahaan), KUD Darma Tani (pinjam pakai) dan PT. Hendrik International.
       Sisa kawasan yang bisa dikelola  secara optimal oleh pengelola KPH yang terdiri dari :
HL   =  (±) 59.301 ha – (±) 1.462,4 ha = (±) 57.838,6 ha          
HP   =  (±) 13.605 ha – (±) 230 ha – (±) 240 ha = (±) 13.135 ha
HPT  =  (±) 43.369  ha – (±) 228 ha – (±) 951,3 ha =(±) 42.189,7 ha      
Organisasi KPH  berbentuk Bidang KPH Model Pohuwato, yang merupakan salah satu Bidang pada struktur organisasi Dishut Pertambangan dan Energi Kabupaten Pohuwato. Bidang KPH ini dibentuk melalui Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi Kabupaten Pohuwato. 

Sumber : RPJP KPHL UNIT III POHUWATO 
Penulis : SAMRUN A KUNUTI