Kabupaten Pohuwato adalah kabupaten paling barat di Provinsi
Gorontalo yang terbentuk dari hasil pemekaran Kabupaten Boalemo. Kabupaten ini
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tanggal 25 Februari 2003 yang ditandatangani oleh
Presiden Megawati Soekarnoputri. Sejak September 2011, Kabupaten Pohuwato
terdiri atas 13 kecamatan, 2 kelurahan dan 79 desa dengan jumlah penduduk
128.748 jiwa (SP 2010), serta luas 4.244,31 km² (SP 2010) sehingga tingkat
kepadatan penduduknya adalah 30,33 jiwa/km².
Kabupaten Pohuwato terletak antara 0,27° – 0,01° Lintang
Utara dan 121,23° - 122,44° Bujur Timur. Ujung paling selatan di Tanjung
Panjang pada 0,41° Lintang Selatan dan 121,804° BT. Paling Utara di Gunung
Tentolomatinan pada 0,938° LU dan 121,776° BT. Batas Paling Barat di Gunung
Sentayu pada 0,682° LU dan 121,173°BT. Dan paling Timur di Desa Tabulo pada
0,506° LU dan 122,152°BT.
Suhu udara di suatu tempat antara lain ditentukan oleh
tinggi rendahnya tempat tersebut terhadap permukaan laut dan jaraknya dari
pantai. Pada tahun 2004 suhu udara rata-rata pada siang hari berkisar antara
30,9° C sampai 34,2° C, sedangkan suhu udara pada malam hari berkisar antara
21,4° C sampai 23,8 C. Kelembaban udara di Gorontalo relatif tinggi. Pada tahun
2004 kelembaban relatif berkisar antara 68% (bulan September) sampai dengan
83%(bulan Februari dan Desember).
Curah hujan di suatu tempat antara lain dipengaruhi oleh
iklim, keadaan torografi dan perputaran atau pertemuan arus udara. Oleh karena
itu jumlah curah hujan beragam menurut bulan dan letak stasiun pengamat. Pada
Tahun 2004 curah hujan di daerah ini bervariasi dari 11 mm sampai 266 mm.
Wilayah
KPHL Unit III Pohuwato telah ditetapkan sebagai KPHL Model di Provinsi
Gorontalo sesuai SK Menhut Nomor 334/Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 dengan
luas ±116.275 ha, terdiri dari :
•
Hutan Lindung (HL) :
± 59.301 ha
•
Hutan Produksi Terbatas (HPT) : ± 43.369 ha
•
Hutan Produksi (HP) : ± 13.605 ha
•
Kondisi
Penutupan Lahan :
No
|
Penutupan
Lahan
|
Luas
(Ha)
|
1
|
Pertanian Lahan Kering
|
372,05
|
2
|
Pertanian Lahan Kering Campur
Semak
|
1. 142,68
|
`3
|
Pemukiman
|
112,27
|
4
|
Tanah Terbuka
|
381,84
|
5
|
Semak Belukar
|
126,59
|
6
|
Perkebunan
|
416,08
|
7
|
Tambak
|
787,57
|
8
|
Pertanian Lahan Kering
|
372,05
|
Kondisi
Pemanfaatan Hutan danPenggunaan Kawasan Hutan
•
Izin yang sudah dikeluarkan Menhut adalah persetujuan
pencadangan HTR Kabupaten Pohuwato seluas ± 4.540 Ha, namun di lapangan belum
ada kegiatan.
•
IUPHHK-HA PT. Sapta Krida Kita yang masuk dalam KPHL Pohuwato
seluas ±
2.413,7 Ha.
•
Batas antara KPHL Model Pohuwato dan fungsi kawasan hutan
HSAW yang sudah ditatabatas baru sebagian dengan BATB tanggal 27 Agustus 1996.
•
Izin usaha pertambangan yaitu : PT. Rimbunan Nusantara Abadi
(aktif), PT. Suma Heksa Energi (pinjam pakai), PT. Gorontalo Sejahtera Mining
(kontrak karya RI dengan perusahaan), KUD Darma Tani (pinjam pakai) dan PT.
Hendrik International.
•
Sisa kawasan yang bisa dikelola secara optimal oleh pengelola KPH yang
terdiri dari :
HL = (±) 59.301 ha – (±) 1.462,4 ha = (±) 57.838,6
ha
HP = (±) 13.605 ha – (±) 230 ha – (±) 240 ha = (±)
13.135 ha
HPT
= (±) 43.369 ha – (±) 228 ha – (±) 951,3 ha =(±) 42.189,7
ha
Organisasi
KPH berbentuk Bidang KPH Model Pohuwato,
yang merupakan salah satu Bidang pada struktur organisasi Dishut Pertambangan
dan Energi Kabupaten Pohuwato. Bidang KPH ini dibentuk melalui Peraturan Bupati
Pohuwato Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Pohuwato Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kehutanan Pertambangan dan Energi Kabupaten Pohuwato.
Sumber : RPJP KPHL UNIT III POHUWATO
Penulis : SAMRUN A KUNUTI
Sumber : RPJP KPHL UNIT III POHUWATO
Penulis : SAMRUN A KUNUTI
